Selasa, 01 Oktober 2013

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014

Tiga menteri yaitu Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar (kedua kanan), Menag diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat (kiri)  dan Menakertrans diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, Rabu (21/8/2013) di Kemenko Kesra, Jakarta.
Hari Libur Nasional tahun 2014 bertambah 1 hari menjadi 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Internasional menjadi hari libur. Sementara cuti bersama ada 4 hari.
"Tahun 2014, 1 Mei menjadi hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur di 2014," ujar Menko Kesra HR. Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) pagi
Sebagaimana penjelasan Menko Kesra HR. Agung Laksono dalam penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014, Rabu (21/8/2013) pagi, bahwa pengaturan Cuti Bersama dan Libur Nasional bertujuan antara lain :
  1. Meningkatan efesiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja;
  2. Meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi;
  3. Sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/kesulitan waktu mengambil cuti.

 Lebih lanjut Menko Kesra memberikan catatan penting berkenaan dengan SKB Hari Libur Nasional 2014 sebagai berikut :
  1. Cuti/cuti tahunan  merupakan hak bagi pegawai, yang harus dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah;
  2. Penandatangan SKB hari Libur Nasional dan  Cuti  Bersama tahun 2014  mengalami  keterlambatan,  karena harus menunggu proses pengkajian hari Buruh Internasional  setiap tanggal  1 mei;
  3. Pada akhirnya pada tanggal 29 juli 2013 Kepres hari buruh ini  ditandatangani Presiden tertuang dalam Kepres nomor 24 tahun 2013;
  4. Jumlah hari Libur Nasional dan  Cuti  Bersama tahun 2013 sebanyak 19 hari (Libur Nasional: 14 hari & Cuti Bersama: 5 hari);
  5. Dalam draft hari Libur Nasional dan Cuti Bersama  tahun 2014  ini  juga 19 hari (Libur Nasional: 15 hari & Cuti Bersama: 4 hari);
  6. Jumlah hari cuti  bersama  dimaksud adalah mengurangi  cuti tahunan  bagi PNS/NON PNS.
BERBAGAI USULAN  HARI LIBUR NASIONAL  DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2014
  1. Usulan hari Libur Nasional Bersifat Keagamaan sebanyak 29 hari antara lain: Hari Raya Siwaratri, Hari Raya Saraswati I dan II, Hari Raya Pagerwesi I dan II, Hari Raya Qing Ming, Hari Raya Galungan I dan II, Hari Raya Kuningan I dan II, Hari Lahir Nabi Kong Zi 2565 (Zhi Sheng Dan), Hari Duan Yang (Duan Yang Jie) dan lain-lain;
  2. Cuti Bersama Non Keagamaan: Memperingati Hari Buruh Internasional pada setiap tanggal 1 Mei.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional 2014 sebanyak 14 hari dan Cuti Bersama 4 hari:
  • 1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2014
  • 14 Januari, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 31 Januari, Jumat, Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
  • 31 Maret, Senin, Nyepi Tahun Baru Saka 1936
  • 18 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei, Kamis, Memperingati Hari Buruh Internasional
  • 15 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2558
  • 27 Mei, Selasa, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
  • 28-29 Juli, Senin-Selasa, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
  • 17 Agustus, Minggu, Hari Kemerdekaan RI
  • 5 Oktober, Minggu, Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
  • 25 Oktober, Sabtu, Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
  • 25 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2014:
  • 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
  • 26 Desember, Jumat untuk Hari Raya Natal.

Wulucumbu

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 Comments:

Posting Komentar

 
biz.