Contoh Surat Suara Pemilu 2014 |
Pesta Rakyat Pemilu Legislatif 2014 sudah semakin dekat, berbagai cara dilakukan untuk berkampanye, termasuk dengan sosialisasi pencoblosan langsung oleh calon anggota legislatif agar pemilih dapat menhapal nomor dan posisi letak nama calon anggota legistalif. Pada pemilu 2014 memang jumlah partainya semakin sedikit (15 partai termasuk partai di aceh), namun jumlah calon anggota DPR/DPRD semakin banyak. menurut KPU, jumlah calon anggota DPR/DPRD dalam 1 partai dan 1 daerah pemilihan bisa mencapai 20 orang, sehingga kertas surat suara menjadi besar, ini bisa menyulitkan bagi calon pemilih untuk memilih atau memberikan suaranya. Salah satu cara agar calon pemilih dapat lebih mudah untuk mengingat dimana letak posisi calon yang akan dipilihnya adalah dengan sosialisasi cara pencoblosan dengan menggunakan Contoh Surat Suara yang menyerupai aslinya.
Sedikit mengutip berita dari surat kabar, agar bisa dibayangkan seberapa besarnya surat suara yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan untuk membuat surat suara tidak dalam satu pola, melainkan 3 pola untuk pemilihan anggota DPR, 4 pola untuk pemilihan anggota DPRD, dan 3 pola untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu ada satu pola khusus atau perkecualian, yaitu untuk anggota DPRD Provinsi Banten, khsusnya untuk daerah pemilihan Banten IV (Kabupaten Tangerang). Hal itu dijelaskan oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di Media Center KPU, Jakarta, hari ini Kamis, 15 Januari 2004 siang.
Pembedaan pola atau format surat suara ini dilakukan karena jumlah kursi legislatif untuk setiap daerah pemilihan berbeda, baik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Ketiga pola surat suara untuk calon anggota DPR adalah pola kecil (untuk daerah pemilihan dengan alokasi 3 nama calon DPR, yang berarti tiap partai mempunyai 1 - 5 calon di dalam daftarnya); pola menengah (untuk daerah pemillihan yang memperoleh alokasi 5 - 8 kursi, yang berarti setiap partai mempunyai 1 – 10 nama di dalam daftar calonnya); dan pola besar (untuk daerah pemilihan dengan alokasi 9 – 10 kursi, yang berarti setiap partai bisa mengajukan 1-14 nama calon DPR).
Ketiga pola tersebut mempunyai ukuran fisik yang berbeda. Untuk pola kecil ukurannya adalah 40 X 60 cm (akordion); pola menengah berukuran 55 X 80,5 cm (web); pola besar berukuran 66 X 80,5 cm (plano). Berdasarkan data yang sudah ada pola atau format kecil hanya akan digunakan untuk 7 provinsi, yaitu Riau, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Bangka-Belitung dan Irian Jaya Barat.
Selanjutnya untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk pemilihan anggota DPRD di kedua tingkatan ini, KPU menetapkan 4 pola atau format. Tiga pola di antaranya adalah sama dengan pola surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang disebutkan di atas, yaitu kecil, menengah, dan besar. Yang satu lagi adalah ukuran sangat besar, yaitu untuk digunakan di daerah-daerah pemilihan dengan alokasi kursi 13-16, yang berarti jumlah calon di dalam daftar Caleg yang diajukan partai 1 – 20 nama.
Selain itu ada satu lagi pola khusus atau perkecualian, yang ukurannya sama dengan 2 kali ukuran pola plano. Pola ini hanya digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Banten, khususnya untuk daerah pemilihan Banten IV (Kabupaten Tangerang). Sebab di daerah pemilihan ini daftar nama Caleg yang diajukan oleh partai bisa sampai 32 nama. Ukuran Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ide jualannya kerennn ...
BalasHapusMakasih gan, hanya sekedar mencari pundi-pundi receh untuk ganti kopi...
BalasHapusterima kasih bro
BalasHapushatur nuhun, makasih boss
BalasHapusmantaff,,,bayar ya,,,kirain gratis,, ya trpaksa design sendiri,,
BalasHapusYa gan, berbayar... untuk ganti beli kopi.... :), tapi untuk teman-teman yang sudah terbiasa dengan corel draw saya kira tetap bisa gambar ulang.
BalasHapussuwun mas e
BalasHapus